Polri: Yogyakarta dan Solo Rawan Konflik Komunal di Pemilu 2019
JAKARTA, iNews.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kota Solo (Jawa Tengah) masuk dalam daftar daerah rawan konflik komunal pada Pemilu 2019. Potensi kerawanan tersebut berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di dua daerah itu sebelumnya.
“Jogja dan Solo jadi satu dimensi yang memiliki potensi konflik komunal di situ,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Dedi menjelaskan, di Yogyakarta dan Solo konflik komunal pernah terjadi hingga beberapa kali. Tak terkecuali konflik yang melibatkan antarmassa pendukung pasangan calon (paslon) pada pemilu. Selain adanya rawan konflik komunal, wilayah Yogyakarta dan Solo juga menjadi daerah rawan konflik politik identitas.
“Di situ juga sangat rawan politik identitas ya yang mengarah pada intoleransi,” ujar Dedi.
Selain DIY dan Solo, terdapat beberapa daerah tingkat kota yang juga memiliki kerawanan tinggi pada Pemilu 2019. Di antaranya adalah Gorontalo, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Ternate, Langsa, Kepulauan Tidore, Banjar, dan Bengkulu.
Selanjutnya, ada pula daerah tingkat kabupaten yang dianggap rawan seperti Boven Digoel, Anambas, Halmahera Utara, Nduga, Puncak Jaya, Nabire, Waropen, Mamberamo Tengah, Sarmi, dan Jayawijaya.
Sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut, pihak kepolisian telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi, baik preemtif maupun preventif. “Penegakan hukum juga dilakukan bila peristiwa tersebut terjadi dan ada tersangkanya,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri juga telah memetakan 10 provinsi di seluruh Indonesia yang paling rawan terjadinya gangguan pemilu. Kesepuluh provinsi itu adalah Maluku Utara, DKI Jakarta, Papua, NTT, Gorontalo, Maluku, Papua Barat, Aceh, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.
Dedi juga menjelaskan, ada beberapa faktor yang dijadikan tolok ukur dalam membuat pemetaan daerah rawan politik tersebut. Faktor-faktor itu antara lain dilihat dari unsur penyelenggara, kontestasi, partisipasi masyarakat, potensi gangguan kamtibmas, dan ambang gangguan kamtibmas.
Editor: Ahmad Islamy Jamil