Pomad Akan Periksa Kejiwaan 3 Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg
JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer TNI AD (Pomad) akan memeriksa kejiwaan sekaligus melakukan tes psikologi terhadap tiga oknum prajurit tersangka pembunuhan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena salah satu tersangka berupaya berbohong dan menyangkal perbuatannya.
Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukoco mengatakan dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pomad menemukan bukti-bukti atau pengakuan dari yang bersangkutan keterlibatan langsung ketiganya dalam tindak pidana ini.
"Pimpinan AD (meminta) untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan jiwa maupun pemeriksaan psikologi, ini sebagai bahan evaluasi atau masukan dari organisasi TNI AD mengantisipasi di masa depan," ucap Chandra ditemui di aula Orditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Tim penyidik Puspomad diketahui telah menyerahkan berkas perkara dari tiga tersangka anggota TNI yang melakukan penabrakan pada dua sejoli di Nagreg kepada Otmilti II Jakarta hari ini.
Rekonstruksi Kasus Nagreg, 3 Oknum Anggota TNI Buang Korban di Sungai Tajum Banyumas
"Kita sudah saksikan bersama prosesi penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana menghilangkan nyawa orang lain, penculikan, penyekapan, mengangkut mayat dengan maksud menyembunyikan kematian, dan laka lalu lintas yang menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan secara bersama-sama diduga dilakukan oleh Kolonel Infrantri Priyanto (Kasie Intel Kasrem 133) dan kawannya dua orang tamtama," kata Chandra.
Dia menyebutkan sesuai dengan arahan pimpinan TNI AD maupun TNI, sejak kasus ini dilimpahkan oleh pihak Polri pada Jumat 24 Desember 2021 maka kasus ini menjadi prioritas utama.
"Sebagaimana KSAD Letjen TNI Dudung Abdurrachman dalam konferensi pers di kediaman orang tua salah satu korban menyatakan bahwa hukum adalah hal yang utama dalam menuntaskan kasus ini," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan secara umum, Chandra mengatakan motif ketiga oknum TNI AD tersebut melakukan aksinya yaitu melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awal kecelakaan lalu lintas. Kemudian berlanjut dengan tindakan pidana yang di luar batas atau di luar perikemanusiaan.
"Kami selaku Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau penyidik yang menangani kasus ini bersyukur bahwa kasus ini dapat kami selesaikan dengan baik dan telah kami limpahkan kepada Orditur Militer yang tentunya akan memproses ini kepada proses hukum selanjutnya," kata Chandra Sukoco.
Editor: Rizal Bomantama