Positif Covid-19, Penghuni Adu Mulut Tolak Rumah Dieksekusi
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Eksekusi rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), sempat diwarnai ketegangan. Kapolres dan pengacara sempat terlibat adu mulut di lokasi.
Eksekusi rumah berlangsung pada Selasa (9/3/2022). Nampak sejumlah aparat telah berada di lokasi guna mengamankan proses eksekusi oleh juru sita pengadilan.
Seorang ibu penghuni rumah berinisial PG beserta pembantunya menolak eksekusi yang dilakukan hari ini. Apalagi berdasarkan test PCR terbaru, keduanya dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
Akibat tak ada titik temu antara penghuni rumah dan juru sita pengadilan, lantas Kapolres AKBP Sarly Sollu membuka dialog di lokasi. Dia meminta agar penghuni rumah diberi kesempatan menjalani masa isolasi.
Permukiman Warga Depok Terendam Banjir
"Kita mengimbau berikan kesempatan lah, demi kemanusian. Kita memberikan rasa adil lah," kata Sarly kepada pengacara dan juru sita.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh pengacara yang mengajukan sita eksekusi ke pengadilan. Dengan lantang pengacara tersebut menimpali bahwa yang berwenang adalah ketua pengadilan.
"Saya juga tahu hukum, saya taat prosedur. Kami tadi sudah selesai bang (pembacaan eksekusi), abang yang menyinggung bisa ditunda kan berita acara? bahasa abang yang buat kami tersinggung di situ. Abang tidak punya wewenang menunda eksekusi," ujar pengacara tersebut.
Tudingan intervensi penundaan oleh tim pengacara membuat Sarly terpancing hingga menjelaskan tak ada pernyataannya yang meminta penundaan eksekusi. Mantan Kapolres Tana Toraja itu mengatakan keberadaannya untuk menengahi antar kedua belah pihak.
"Saya tidak punya wewenang, saya hanya mengimbau. Kita hanya mengimbau pak," kata Sarly.
Adu mulut antara Kapolres dan pengacara yang ingin segera mengeksekusi rumah itu terus berlangsung. Karena merasa diintervensi, lalu pengacara tersebut mengancam akan melaporkan Kapolres pada Kapolda.
"Saya sampaikan ke pak Kapolda juga, ke Pak Jokowi Pak Presiden silahkan. Nggak begitu bang (Kapolres)," ucap pengacara.
Eksekusi akhirnya tetap terlaksana. Barang-barang milik penghuni rumah pun telah diangkut dan dipindahkan keluar. Meski demikian, penghuninya dibiarkan masih menempati rumah tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq