Potong Kurban Jam Berapa? Ini Batas Waktu sesuai Ketentuan yang Benar
JAKARTA, iNews.id - Potong kurban jam berapa menjadi salah satu pertanyaan umat Muslim yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban. Berikut ketentuan batas waktunya.
Pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha jatuh pada hari ini, Kamis (29/6/2023). Kemudian, ada juga cuti bersama Iduladha di hari Jumat (30/6/2023).
Waktu potong kurban ternyata boleh dilaksanakan sejak Hari Raya Iduladha dari terbitnya matahari. Waktu yang dimaksud adalah selama dua rakaat salat dan dua khotbah singkat.
Melansir buku '33 Tanya-Jawab Seputar Kurban' karya Tim Tafaqquh, jika hewan kurban disembelih sebelum waktu itu, maka sembelihan tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Al-Bukhari dan Muslim
"Sesungguhnya awal kami memulai (sembelihan kurban) pada hari kami ini; bahwa kami melaksanakan (Idul Adha), kemudian kami kembali, kemudian kamu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan sunnah dan siapa yang menyembelih kurban sebelum salat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (kurban) walau sedikit pun."
Dalam hadist Rasulullah SAW riwayat Ahmad dijelaskan waktu penyembelihan hewan qurban Idul Adha adalah hingga hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13)
"Seluruh hari-hari Tasyiq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan kurban."
Dari jadwal potong kurban jam berapa di atas diketahui bahwa waktu penyembelihan hewan kurban di Indonesia bisa dilaksanakan dari 29 Juni, 30 Juni, 1 Juli hingga 2 Juli.
Nah, selamat Lebaran Iduladha ya! Jadi, sudah tahu kan jadwal potong kurban jam berapa?
Editor: Puti Aini Yasmin