Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : iNews Ajak Mahasiswa Unpad Pahami Tren Media di Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

Potong Rambut di Salon Wajib Bawa Surat Vaksin, Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB

Jumat, 30 Juli 2021 - 15:56:00 WIB
Potong Rambut di Salon Wajib Bawa Surat Vaksin, Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan karyawan dan pengunjung babershop atau salon membawa surat vaksinasi selama PPKM Level 4. Isu ini diulas dalam iNews Sore, Jumat (30/7/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan karyawan maupun pengunjung yang datang ke barbershop atau salon menunjukkan surat vaksinasi. Kebijakan ini diterapkan selama masa penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. SK itu diteken Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

Dalam SK dijelaskan, salon atau barbershop yang diizinkan beroperasi adalah yang tidak berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal. Adapun untuk jam operasional ditentukan sejak pukul 10.00-20.00. 

Salon atau barbershop diminta untuk melakukan pelayanan perawatan rambut dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," dikutip dalam SK, Jumat (30/7/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut