PP Muhammadiyah Kecam Ayam Goreng Widuran: Langgar UU Produk Halal, Harus Diproses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti kegaduhan yang timbul usai rumah makan Ayam Goreng Widuran mengaku menggunakan bahan tak halal dalam produknya. Ayam Goreng Widuran belakangan ramai disorot lantaran polemik itu.
Anwar menyayangkan langkah Ayam Widuran yang tidak memberikan informasi eksplisit soal produknya yang tidak halal kepada konsumen selama 52 tahun beroperasi. Menurut dia, restoran itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Untuk itu bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemashlahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam yang itu dilindungi oleh UU, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," ujar Anwar dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Anwar mengatakan, proses hukum perlu dilakukan supaya pengusaha lain dapat berhati-hati dalam menyajikan produknya kepada konsumen. Dia juga ingin kasus ini menjadi pelajaran seluruh pihak.
Dia mengatakan ketidaktahuan pemilik usaha tentang aturan jaminan produk halal tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskannya dari jeratan hukum.
"Hal ini tentu tidak bisa diterima karena di dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan," tuturnya.
Dari pantauan di lokasi, rumah makan yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo itu cukup ramai. Tampak spanduk rumah makan sudah diganti dan memberikan keterangan nonhalal.
Begitu juga di akun Instagram rumah makan tersebut, @ayamgorengwiduransolo. Keterangan nonhalal sudah tercantum di deskripsi akun mereka.
Bahkan terdapat postingan berisi pengumuman produk Ayam Goreng Widuran tidak halal yang diunggah pada Jumat (23/5/2025),
"PEMBERITAHUAN. Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami,Manajemen Ayam Goreng Widuran," tulis postingan pengumuan yang di akun instagram @ayamgorengwiduransolo.
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto mengatakan, pihak manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut nonhalal. Pengumuman terdapat di spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps.
"Sudah dikasih pengertian jika non halal. Sudah dikasih rekomendasi non halal. Itu viralnya (yang non halal) kremesnya itu," kata Ranto Minggu (25/5/2025).
Dia mengaku, pencantuman keterangan nonhalal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.
"Kebanyakan (pelanggan) nonmuslim, tapi yang muslim juga ada tapi sudah dikasih pengertian," ungkapnya.
Editor: Rizky Agustian