Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Minta Menteri dan Kepala Daerah Kawal Proyek Bendungan Jragung
Advertisement . Scroll to see content

PPID ITB Raih Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Kamis, 21 November 2019 - 19:34:00 WIB
PPID ITB Raih Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
PPID ITB meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Piagam diserahkan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin (tiga dari kiri) di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (21/11/2019). (Foto: Humas ITB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Teknologi Bandung (ITB) meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan tersebut diberikan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019 kategori Perguruan Tinggi Negeri dalam Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Atas penghargaan tersebut, Rektor ITB Kadarsah Suryadi menyampaikan selamat dan apresiasi kepada tim PPID ITB yang dipimpin oleh wakil rektor bidang administrasi umum, alumni, dan komunikasi ITB atas kerja kerasnya selama ini. Menurut rektor, penghargaan tersebut merupakan suatu capaian yang sangat membanggakan.

"Ini berkat kerja keras tim PPID beserta segenap jajarannya yang telah bahu-membahu, saling membantu dan juga berkoordinasi dengan semua unit terkait sehingga informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa disediakan seluruhnya oleh ITB, baik informasi terkait kinerja, capaian-capaian yang telah diproleh, maupun informasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat luas," ucapnya, Kamis (21/11/2019).

Kadarsah menuturkan, ITB merupakan satu dari lima perguruan tinggi yang memperoleh penghargaan Informatif. Dia pun berharap, melalui capaian tersebut tim PPID ITB bisa semakin lebih baik lagi dalam memberikan layanan informasi kepada publik.

"Semoga ke depan semakin sukses. Selamat untuk PPID, selamat untuk ITB dan selamat untuk kita semua. Ini juga menjadi hadiah di akhir tahun 2019," ujar Kadarsah.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni, dan Komunikasi ITB Miming Miharja turut menyampaikan juga apresiasi kepada tim PPID ITB atas pencapaian tersebut. Menurut dia, tidak ada suatu prestasi yang dihasilkan secara instan.

Miming menuturkan, ada dua kriteria penting bagi PPID ITB sehingga bisa meraih predikat informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019. Pertama, terkait inovasi yang telah dilakukan, dan kedua tentang sustainability program.

Dari sisi inovasi, PPID ITB telah melakukan banyak hal di antaranya adalah mengembangkan berbagai skema yang mempermudah publik untuk mengakses data baik secara langsung maupun melalui aplikasi yang sudah dibuat.

"Kalau akses langsung itu biasanya ke data-data yang sifatnya basic dan generic, misalnya informasi seputar ITB, itu kita link ke dasbor PPID. Contohnya jumlah mahasiswa, jumlah dosen, prodi, kelompok keahlian, dan lain-lain itu kita link ke dasbord PPID,” kata dia.

Adapun terkait data yang lebih spesifik yang dibutuhkan oleh publik, PPID ITB telah membuat sistem sehingga publik bisa menyampaikan aplikasi permintaan data tersebut. PPID ITB mempermudah proses permintaan informasi tersebut dengan membuat aplikasi yang bisa diakses di smart phone atau gadget.

“Kemudian dari regular report, di website PPID bisa diakses untuk menunjukkan berapa banyak publik yang meminta informasi, progres dari respon yang diberikan ITB terhadap permintaan itu sudah sampai mana, itu ada statistiknya. Itu adalah salah satu inovasi yang kita berikan,” ucapnya.

Selanjutnya dari aspek sustainability, agar program yang telah dibuat dapat berkelanjutan, Tim PPID ITB merekrut sejumlah mahasiswa untuk terlibat di PPID ITB. Sehingga mereka diharapkan jadi agen-agen keterbukaan informasi publik.

“Selain itu juga, secara internal, staf-staf yang muda juga dilibatkan sehingga diharapkan program ini terus berlanjut,” ujarnya.

Miming menerangkan, ITB sebagai perguruan tinggi negeri bertanggung jawab untuk memfasilitasi informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008. Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital dijamin oleh ITB sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat.

Berdasarkan UU KIP, badan publik memiliki kewajiban bisa diakses kinerja, capaian, dan informasi publik lainnya. Karena itu hak publik yang harus mengetahui, meskipun di dalamnya ada hal-hal yang dikecualikan.

Menuju lembaga yang informatif, kata dia, tentu memiliki tantangan. Salah satu bagian yang paling memerlukan upaya serius adalah mengembangkan pemahaman internal di antara semua unit yang ada di ITB bahwa keterbukaan informasi publik adalah sesuatu yang penting.

“Kita membangun sistem PPID tidak bisa secara mandiri oleh pusat saja, tapi akumulasi kerjasama dari semua unit, karena informasi sendiri secara substantif ada juga di unit-unit yang ada di ITB,” ucap Miming.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut