PPKM adalah Singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Aturan Levelnya
JAKARTA, iNews.id - PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dalam aturannya, terdapat beberapa level yang berbeda-beda. Simak di sini penjelasannya.
Melansir akun Instagram resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dijelaskan ada empat level dalam PPKM. Setiap levelnya memiliki aturan dalam berkegiatan, sebagai berikut:
-Sektor nonesensial 75 persen WFO sudah divaksin
-Sektor esensial 100 persen WHO (dibagi 2 shift) dengan protokol kesehatan yang ketat
-Sektor kritikal 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat
-Kapasitas 75 persen untuk toko/pasar (kebutuhan sehari-hari)
-Kapasitas 75 persen pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari)
-Pusat perbelanjaan (mal dan plaza) kapasitas 75 persen dan buka sampai dengan pukul 21.00
-PKL, barbershop dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00
-Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka maksimal 75 persen dan buka sampai pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit
-Restoran di ruang tertutup maksimal kapasitas 75 persen
-Sekolah 50 persen online dan 50 persen offline
-Tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan lengkap
-Sektor nonesensial 50 persen WFO dan sudah divaksin
-Sektor esensial 100 persen WFO (dibagi dua shift) dengan protokol kesehatan yang ketat
-Sektor kritikal 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat
-Kapasitas 75 persen untuk toko/pasar, tutup pukul 21.00 (kebutuhan sehari-hari
-Kapasitas 75 persen pasar rakyat tutup pukul 18.00 (non kebutuhan sehari-hari)
-Pusat perbelanjaan (mal dan plaza) kapasitas 50 persen dan buka sampai dengan pukul 20.00
-PKL, barbershop dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00
-Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit
-Restoran di ruang tertutup maksimal kapasitas 50 persen
-Sekolah 50 persen online dan 50 persen offline
-Tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan lengkap
-Sektor nonesensial 0 persen WFO
-Sektor esensial 100 persen WFO (dibagi dua shift) dengan protokol kesehatan yang ketat
-Sektor kritikal 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat
-Kapasitas 50 persen untuk toko/pasar, tutup pukul 20.00 (kebutuhan sehari-hari
-Kapasitas 50 persen pasar rakyat tutup pukul 15.00 (non kebutuhan sehari-hari)
-Pusat perbelanjaan (mal dan plaza) kapasitas 25 persen dan buka sampai dengan pukul 17.00
-PKL, barbershop dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00
-Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka maksimal 25 persen dan buka sampai pukul 20.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit
-Restoran di ruang tertutup take away/delivery
-Sekolah 100 persen online
-Tempat ibadah kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan lengkap
-Sektor nonesensial 0 persen WFO
-Sektor esensial 50 persen WFO (1 shift) dengan protokol kesehatan yang ketat
-Sektor kritikal 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat
-Kapasitas 50 persen untuk toko/pasar, tutup pukul 20.00 (kebutuhan sehari-hari)
-Kapasitas 25 persen pasar rakyat tutup pukul 15.00 (non kebutuhan sehari-hari)
-Pusat perbelanjaan (mal dan plaza) tutup, kecuali apotik atau toko obat
-PKL, barbershop dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00
-Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka maksimal 3 orang dan buka sampai pukul 20.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit
-Restoran di ruang tertutup take away/delivery
-Sekolah 100 persen online
-Tempat ibadah dilarang kegiatan berjamaah
Nah, jadi sudah jelas kan PPKM adalah Singkatan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan aturan-aturan levelnya? Tetap jalani protokol kesehatan dan ikuti vaksin booster ya!
Editor: Puti Aini Yasmin