Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM adalah Singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Aturan Levelnya

Jumat, 02 September 2022 - 14:31:00 WIB
PPKM adalah Singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Aturan Levelnya
PPKM adalah Singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dalam aturannya, terdapat beberapa level yang berbeda-beda. Simak di sini penjelasannya.

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dijelaskan ada empat level dalam PPKM. Setiap levelnya memiliki aturan dalam berkegiatan, sebagai berikut:

PPKM adalah Singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

  • Apa yang Dimaksud dengan PPKM Level 1 Selama Pandemi Covid-19?

-Sektor nonesensial 75 persen WFO sudah divaksin
-Sektor esensial 100 persen WHO (dibagi 2 shift) dengan protokol kesehatan yang ketat
-Sektor kritikal 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat
-Kapasitas 75 persen untuk toko/pasar (kebutuhan sehari-hari)
-Kapasitas 75 persen pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari)
-Pusat perbelanjaan (mal dan plaza) kapasitas 75 persen dan buka sampai dengan pukul 21.00
-PKL, barbershop dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00
-Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka maksimal 75 persen dan buka sampai pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit
-Restoran di ruang tertutup maksimal kapasitas 75 persen
-Sekolah 50 persen online dan 50 persen offline
-Tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan lengkap

-Sektor nonesensial 50 persen WFO dan sudah divaksin
-Sektor esensial 100 persen WFO (dibagi dua shift) dengan protokol kesehatan yang ketat
-Sektor kritikal 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat
-Kapasitas 75 persen untuk toko/pasar, tutup pukul 21.00 (kebutuhan sehari-hari
-Kapasitas 75 persen pasar rakyat tutup pukul 18.00 (non kebutuhan sehari-hari) 
-Pusat perbelanjaan (mal dan plaza) kapasitas 50 persen dan buka sampai dengan pukul 20.00
-PKL, barbershop dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00
-Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit
-Restoran di ruang tertutup maksimal kapasitas 50 persen
-Sekolah 50 persen online dan 50 persen offline
-Tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan lengkap

-Sektor nonesensial 0 persen WFO
-Sektor esensial 100 persen WFO (dibagi dua shift) dengan protokol kesehatan yang ketat
-Sektor kritikal 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat
-Kapasitas 50 persen untuk toko/pasar, tutup pukul 20.00 (kebutuhan sehari-hari
-Kapasitas 50 persen pasar rakyat tutup pukul 15.00 (non kebutuhan sehari-hari) 
-Pusat perbelanjaan (mal dan plaza) kapasitas 25 persen dan buka sampai dengan pukul 17.00
-PKL, barbershop dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00
-Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka maksimal 25 persen dan buka sampai pukul 20.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit
-Restoran di ruang tertutup take away/delivery
-Sekolah 100 persen online
-Tempat ibadah kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan lengkap

  • Apa yang Dimaksud dengan PPKM Level 4 di Masa Pandemi Covid-19?

-Sektor nonesensial 0 persen WFO
-Sektor esensial 50 persen WFO (1 shift) dengan protokol kesehatan yang ketat
-Sektor kritikal 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat
-Kapasitas 50 persen untuk toko/pasar, tutup pukul 20.00 (kebutuhan sehari-hari)
-Kapasitas 25 persen pasar rakyat tutup pukul 15.00 (non kebutuhan sehari-hari) 
-Pusat perbelanjaan (mal dan plaza) tutup, kecuali apotik atau toko obat
-PKL, barbershop dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00
-Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka maksimal 3 orang dan buka sampai pukul 20.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit
-Restoran di ruang tertutup take away/delivery
-Sekolah 100 persen online
-Tempat ibadah dilarang kegiatan berjamaah

Nah, jadi sudah jelas kan PPKM adalah Singkatan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan aturan-aturan levelnya? Tetap jalani protokol kesehatan dan ikuti vaksin booster ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut