PPKM Darurat, Naik Pesawat Wajib Tes PCR dan Tunjukkan Kartu Vaksin
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan kasus covid-19. Kebijakan ini berlaku 3-20 Juli 2021.
Dalam aturan PPKM Darurat ini, mobilitas antardaerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu juga wajib menunjukkan bukti bebas covid-19 dengan tes PCR H-2 untuk pesawat serta swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” bunyi draf panduan PPKM Darurat yang diterima MNC Portal pada Kamis (1/7/2021).
Sementara itu untuk transportasi umum dalam kota diberlakukan pengaturan maksimal 70 persen dari kapasitas. Kemudian wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Ditetapkan Pemerintah, Berlaku 3-20 Juli 2021
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi draf tersebut.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, kamis (1/7/2021). Dia menegaskan kebijakan ini bakal lebih tegas dibanding PPKM mikro yang selama ini diterapkan.
"Pembatasan yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku," kata Jokowi.
Editor: Rizal Bomantama