Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap War! Flash Sale Tiket Kereta Murah Mudik Lebaran 2026 Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Naik Pesawat Wajib Tes PCR dan Tunjukkan Kartu Vaksin

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:34:00 WIB
PPKM Darurat, Naik Pesawat Wajib Tes PCR dan Tunjukkan Kartu Vaksin
Penumpang pesawat wajib tes PCR dan menunjukkan kartu vaksinasi selama pemberlakuan PPKM darurat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan kasus covid-19. Kebijakan ini berlaku 3-20 Juli 2021.

Dalam aturan PPKM Darurat ini, mobilitas antardaerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu juga wajib menunjukkan bukti bebas covid-19 dengan tes PCR H-2 untuk pesawat serta swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.  

“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” bunyi draf panduan PPKM Darurat yang diterima MNC Portal pada Kamis (1/7/2021).

Sementara itu untuk transportasi umum dalam kota diberlakukan pengaturan maksimal 70 persen dari kapasitas. Kemudian wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi draf tersebut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, kamis (1/7/2021). Dia menegaskan kebijakan ini bakal lebih tegas dibanding PPKM mikro yang selama ini diterapkan.

"Pembatasan yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku," kata Jokowi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut