PPKM Darurat, WNA Langgar Prokes Bisa Dideportasi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menakan penularan Covid-19 dengan PPKM Darurat. Semua orang wajib mengikuti aturan tersebut tak terkecuali warga negara asing (WNA).
Ditjen Imigrasi mengingatkan bagi WNA yang melanggar bisa dideportasi. Masyarakat dipersilakan untuk melapor bila.melihat pelanggaran.
"Jadi Ditjen Imigrasi bersama-sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing senantiasa mengimbau WNA yang ada di Indonesia untuk menaati aturan yang berlaku di sini," tulis Ditjen Imigrasi melalui akun Twitternya, Senin (5/7/2021).
Beberapa waktu lalu sempat viral kasus WNA yang melanggar protokol kesehatan. Ditjen Imigrasi memastikan bertindak tegas.
"Jika terbukti ada #WNAPelanggarProtkes ya pasti akan kami deportasi karena dalam pasal 75 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Pejabat Imigrasi bisa menindak orang asing yang tidak taat aturan di Indonesia," tuturnya.
Ditjen Imigrasi menyediakan berbagai media untuk melaporkan pelanggaran. "Jadi, Sahabat Mido, kalau kamu mengetahui adanya dugaan #WNAPelanggarProtkes di lingkunganmu, silakan laporkan ke kami melalui saluran apapun yang kamu tau, bisa melalui livechat, medsos, ataupun saluran lainnya," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq