Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang, Instruksi Baru Mendagri Akan Pertegas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Jumat, 22 Januari 2021 - 14:00:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Instruksi Baru Mendagri Akan Pertegas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Petugas melaksanakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menerbitkan instruksi baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Instruksi akan lebih tegas mengatur sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, tentang sanksi sempat disinggung dalam Instruksi Mendagri No.1/2021 poin 6, yakni jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

“Memperpanjang sekaligus evaluasi jika ada pertambahan daerah dan penegasan sanksi. Pelaksanaan dan pengawasannya agar lebih ditingkatkan,” ujar Syafrizal di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, instruksi Mendagri yang baru lebih menekankan pada peningkatan pelaskanaan dan pengawasan. Daerah diminta agar menerapkan sanksi jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Misalkan jika melanggar jam operasional tempat publik maka tempatnya didenda atau ditutup,” ucapnya.

Pemerintah memperpanjang PPKM selama dua pekan atau 26 Januari hingga 8 Februari 2021. PPKM meliputi wilayah Jawa dan Bali.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut