Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang, Pemkab Bogor Masih Larang Makan di Tempat Bagi Restoran

Kamis, 22 Juli 2021 - 06:11:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Pemkab Bogor Masih Larang Makan di Tempat Bagi Restoran
Bupati Bogor Ade Yasin memastikan aturan PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat (Foto: Haryudi)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bogor masih melarang pengunjung rumah makan di restoran atau tempat makan. Aturan PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.

"Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya menerima makanan dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Rabu (21/7/2021).

Ade Yasin menerbitkan Kepbup bernomor 443/376/Kpts/Per-UU/2021 mengenai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian virus Corona yang telah sekian kali berganti nama, dan kini dinamai PPKM level empat Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali.

Isi dalam Kepbup sebagian besar sama dengan Kepbup Bupati Bogor tentang PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut