PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM atau pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali. PPKM akan berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Hal ini juga senada dengan di wilayah Jawa dan Bali.
"Sama (PPKM Jawa-Bali diperpanjang)," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Sebagai informasi, Airlangga mengatakan saat ini 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali yang masuk pada level 1. Sedangkan, satu kabupaten, yakni Sorong akan melaksanakan PPKM level 2.
“Terdiri dari 385 kabupaten kota itu di level 1 dan hanya 1 di level 2, yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat,” tutur Airlangga.
Sementara itu, Airlangga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Apalagi, saat ini kasus Covid-19 justru tengah meningkat di beberapa negara.
“Disampaikan dalam rapat terbatas tadi terkait dengan penanganan Covid, bahwa pandemi Covid belum berakhir. Kita lihat beberapa negara dalam seven days moving average, Amerika Serikat kasusnya masih 116.304, kemudian Australia 32.116, India masih 16.065, Singapura 8.266, Malaysia 2.384, Thailand 2.278, dan Indonesia 1.939, ini secara moving average," ujarnya.
Di Indonesia, kasus hariannya berada di angka lebih dari 1.000. Menurut Airlangga angka tersebut masih berada di bawah positivity rate dari WHO, yakni di bawah 5 persen.
“Secara kasus harian per 3 Juli Indonesia ada 1.614 kasus. Kita lihat bahwa kasus tersebut tentunya masih di bawah daripada positivity rate WHO yang di 5 persen,” tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin