Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 24 Mei 2022 - 07:47:00 WIB
PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya
PPKM di Jawa Bali diperpanjang mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022 mendatang. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (24/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 3: Diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari

Level 2: Work From Home (WFH) 25 persen dan WFO sebesar 75 persen

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen

Sektor Esensial

Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 3:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen

Leve 2:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100 persen

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 3:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Level 2:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 3:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 60 persen

- Satu meja maksimal 2 (dua) orang

- Waktu makan maksimal 60

Level 2:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 75 persen;

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100 persen

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 3:

- Kapasitas maksimal 60 persen  dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

Level 2:

- Kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

Level 3:

- Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja

Level 2:

- Kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 (dua) orang per meja

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 3:

- Pengaturan kapasitas maksimal 50 persen

- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

Level 2:

- Pengaturan dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 3:

- Diizinkan beroperasi 50 persen

Level 2:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 3:

- Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen

- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen

Level 2:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

Resepsi Pernikahan

Level 3:

- Maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat

Level 2:

- Diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 75 persen

Transportasi

Level 3:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen

- 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Level 2:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen

- 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut