Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dibentuk hingga Tingkat RT, REDKAR Berperan Cegah dan Tangani Kebakaran
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kemendagri Pastikan Tidak Ada Daerah Level 4

Selasa, 22 Maret 2022 - 08:34:00 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kemendagri Pastikan Tidak Ada Daerah Level 4
Suasana PPKM Level 2 (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan 4 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022. 

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, mengatakan dalam PPKM kali ini tidak ada pengaturan pada level 4. Aturan level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di level 4 dari yang sebelumnya terdapat 7 daerah.

Safrizal menjelaskan, turunnya level PPKM pada beberapa daerah karena kondisinya terus membaik secara signifikan.

"Bahwa kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Sedangkan untuk wilayah Jakarta dan aglomerasi seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, masih berada pada PPKM level 2.

Selain itu, jumlah daerah pada level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah. Daerah level 2 mengalami kenaikan dari 55 menjadi 83 daerah. Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya tidak ada sama sekali.

Enam daerah yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kabupaten Pangandaran, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Lamongan

"Peningkatan jumlah daerah pada level 2 dan level 1 serta penurunan level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita, dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," kata Safrizal.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut