PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Pertimbangannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Sebelumnya kebijakan ini berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021, sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melajukan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan lewat YouTube Istana Presiden, Minggu (25/7/2021).
Namun, dalam kebijakan ini ada beberapa penyesuaian terkait aspek ekonomi dan mobilitas masyarakat. Pemerintah juga berencana membuka bertahap sektor perekonomian pada Senin 26 Juli 2021, apabila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Presiden Jokowi mengatakan, warung makan dan sejenisnya masih boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. "Dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujarnya.
Jokowi juga mengingatkan warga boleh makan di warung dengan waktu terbatas. "Hanya 20 menit," ucap Presiden Jokowi.
Jokowi juga menjelaskan usaha kecil di sektor lain juga boleh buka. Ia mencontohkan bengkel, pangkas rambut, laundry dan sejenis boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
Sekadar informasi, Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia. Kasus positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah. Tercatat pada 25 Juli 2021 bertambah 38.679 kasus. Sehingga akumulasi positif Covid-19 saat ini lebih dari 3,1 juta kasus atau sebanyak 3.166.505 kasus.
Sebagai informasi, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Belakangan sejumlah daerah lainnya juga masuk dalam kebijakan ini.
Setelah berakhir, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pengetatan tetapi dengan istilah lain, yakni PPKM Level 4. Ini berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
Editor: Kastolani Marzuki