Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Cara Buat e-KTP secara Online

Minggu, 25 Juli 2021 - 20:30:00 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Cara Buat e-KTP secara Online
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. PPKM menyebabkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dibatasi. 

Salah satunya, layanan kependudukan di kantor kelurahan hingga kecamatan dibatasi. Masing-masing kabupaten dan kota mempunyai kebijakan sendiri terkait pelayanan kependudukan. Syarat dan ketentuan bisa dilihat melalui situs resmi kabupaten/kota masing-masing.

Berikut ini persyaratan membuat e-KTP secara online seperti dilihat di situs sipp.menpan.go.id, Minggu (25/7/2021):

1. Surat Pengantar dari Desa atau RT
2. KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP
3. Fotokopi Surat nikah jika status menikah, fotokopi Akta Cerai jika status Cerai Hidup, fotokopi Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati
4. Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yang bersangkutan
5. Fotokopi Akta Kelahiran

6. Fotokopi Kartu Keluarga
7. Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek, (Jika KTP Hilang)
8. Membawa Materai Rp10.000 untuk Surat Pernyataan Kehilangan (Jika KTP Hilang)
9. Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background warna sesuai tahun kelahiran ganjil warna merah dan genap warna biru

Cara mengurus e-KTP:
1. Lihat pengumunan Dinas Dukcapil di situs resmi kabupaten/kota
2. Hubungi nomor hotline yang tersedia (biasanya lewat aplikasi Whatsapp)
3. Ikuti petunjuk dari admin tersebut untuk mengunggah atau mengumpulkan dokumen persyaratan yang diminta
4. Biasanya pengurusan e-KTP paling lama memakan waktu seminggu. Pembuatannya tidak dipungut biaya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut