Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Bagi Penumpang Kereta Api

Minggu, 25 Juli 2021 - 23:25:00 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Bagi Penumpang Kereta Api
PT KAI menyebut penumpang kereta api jarak jauh harus menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 )oto iNews.id : Arif budianto
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, mulai 26 Juli 2021. Aturan tersebut merespon Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang.

Selain itu, penumpang harus membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama pada perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa.

"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).

Joni mengatakan, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut