Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Covid-19 Naik Lagi, Partai Perindo: Tetap Tenang, tapi Jangan Lengah!
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Darurat Berlaku 18 Hari, Mulai 2-20 Juli

Rabu, 30 Juni 2021 - 03:05:00 WIB
PPKM Mikro Darurat Berlaku 18 Hari, Mulai 2-20 Juli
Ilustrasi petugas memasang pembatas untuk mendukung PPKM darurat. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana bakal mengaktifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut akan berlaku selama 18 hari.

"Ketentuan PPKM mikro darurat akan dievaluasi setiap dua pekan," tulis hasil rapat koordinasi terbatas yang diterima iNews.id, Rabu (30/6/2021).

Kebijakan ini akan zonasi risiko, diantaranya adalah wilayah berdasarkan standar WHO yang dibuat Kemenkes atau indikator laju penularan dan kapasitas responw.

"Penerapan di tingkat desa/kelurahan berbasis zonasi risiko yang telah dibuat Satgas," tulis dokumen hasil rapat tersebut.

Penetapan tahapan atau level pengendalian kasus Covid-19 diatur, menggunakan indikator, tata-rata kasus harian, dan rata-rata BOR nasional.

Setiap tahapan atau level akan menentukan level PPKM mikro yang menunjukkan tingkat pengetatan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut