Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tak Tetapkan Banjir Sumatra Bencana Nasional: Ini 3 dari 38 Provinsi
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang di 30 Provinsi, Kemendagri Siapkan Instruksi Menteri 

Senin, 17 Mei 2021 - 11:29:00 WIB
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang di 30 Provinsi, Kemendagri Siapkan Instruksi Menteri 
Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan kembali diperpanjang selama dua minggu. Seperti diketahui PPKM mikro tahap ketujuh akan berakhir pada hari ini.

“Hari ini akan ditandatangani Perpanjangan Inmen PPKM Mikro mulai 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Senin (17/5/2021).

Dia mengatakan bahwa Inmendagri akan mengatur perpanjangan waktu. Selain itu tidak ada perluasan cakupan PPKM Mikro.

“Tidak ada perluasan/ penambahan provinsi. Tetap 30 provinsi. Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur terdahulu,” ujarnya.

Perlu diketahui 30 daerah cakupan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut