PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, WFH 75 Persen dan Sekolah Wajib Daring
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.
Dalam aturan PPKM mikro yang disampaikan Airlangga ada 43 kabupaten/kota yang mendapat nilai assessment empat. Dengan begitu akan dilakukan pengetatan aturan pembatasan di 43 daerah itu.
Salah satu aturannya yaitu membatasi kegiatan perkantoran. Perkantoran pemerintah, BUMN, BUMND maupun swasta wajib memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
"Sementara di daerah dengan level assessment di bawahnya 50 persen WFH dan 50 persen WFO," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) petang.
PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 6-20 Juli 2021, Pengetatan Dilakukan di 43 Daerah
Sementara itu kegiatan belajar dan mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/latihan wajib dilakukan sevara daring. Sementara daerah di luar assessment empat harus menyesuaikan dengan aturan Kemendikbudristek.
"Lalu kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat," tutur Airlangga.
Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:
1. Aceh:
Kota Banda Aceh
2. Bengkulu:
Kota Bengkulu
3. Jambi:
Kota Jambi
3. Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang
4. Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
5. Kalimantan Timur:
Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
6. Kalimantan Utara:
Bulungan
7. Kepulauan Riau:
Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna
8. Lampung:
Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
9. Maluku:
Kota Ambon dan Kepulauan Aru
10. NTB:
Kota Mataram
11. NTT:
Lembata dan Nagekeo
12. Papua:
Boven Digoel dan Kota Jayapura
13. Papua Barat:
Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama
14. Riau:
Kota Pekanbaru
15. Sulawesi Tengah:
Kota Palu
16. Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari
17. Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon
18. Sumatera Barat:
Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
19. Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
20. Sumatera Utara:
Kota Medan dan Kota Sibolga.
Editor: Rizal Bomantama