Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, WFH 75 Persen dan Sekolah Wajib Daring

Senin, 05 Juli 2021 - 20:26:00 WIB
PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, WFH 75 Persen dan Sekolah Wajib Daring
PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang 6-20 Juli 2021. (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.

Dalam aturan PPKM mikro yang disampaikan Airlangga ada 43 kabupaten/kota yang mendapat nilai assessment empat. Dengan begitu akan dilakukan pengetatan aturan pembatasan di 43 daerah itu.

Salah satu aturannya yaitu membatasi kegiatan perkantoran. Perkantoran pemerintah, BUMN, BUMND maupun swasta wajib memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

"Sementara di daerah dengan level assessment di bawahnya 50 persen WFH dan 50 persen WFO," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) petang.

Sementara itu kegiatan belajar dan mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/latihan wajib dilakukan sevara daring. Sementara daerah di luar assessment empat harus menyesuaikan dengan aturan Kemendikbudristek.

"Lalu kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat," tutur Airlangga.

Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:

1. Aceh:
Kota Banda Aceh

2. Bengkulu:
Kota Bengkulu

3. Jambi:
Kota Jambi

3. Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang

4. Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara

5. Kalimantan Timur:
Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

6. Kalimantan Utara:
Bulungan

7. Kepulauan Riau:
Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna

8. Lampung:
Kota Bandar Lampung dan Kota Metro

9. Maluku:
Kota Ambon dan Kepulauan Aru

10. NTB:
Kota Mataram

11. NTT:
Lembata dan Nagekeo

12. Papua:
Boven Digoel dan Kota Jayapura

13. Papua Barat:
Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama

14. Riau:
Kota Pekanbaru

15. Sulawesi Tengah:
Kota Palu

16. Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari

17. Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon

18. Sumatera Barat:
Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok

19. Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

20. Sumatera Utara:
Kota Medan dan Kota Sibolga.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut