PPP Dorong Hak Angket, PAN Anjurkan Uji Materi ke MA
JAKARTA, iNews.id - Partai politik (parpol) menyikapi berbeda penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2018 yang salah satunya melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2019.
Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar tidak mempersoalkan penetapan PKPU tersebut meski belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak dan mendorong hak angket atas keputusan KPU tersebut.
Wakil Sekjen DPP PPP Ahmad Baidowi mengatakan masalah tersebut akan dibahas di Komisi II DPR. Menurut dia, Fraksi PPP di DPR akan mendorong hak angket. Namun, dikembalikan ke Komisi II DPR apakah sepakat dengan usulan tersebut atau tidak.
"Langkah apa yang akan dilakukan terhadap sikap KPU itu tentu akan dilakukan pembahasan di Komisi II. Ini masih wacana, tapi kami akan mendorong adanya hak angket kepada KPU," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP ini di Jakarta, Minggu (1/7/2018).
Dia mengatakan, pada Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.
"Jadi bisa dibilang penetapan KPU itu belum memiliki kekuatan yang mengikat makanya perlu untuk dibahas kembali," ujarnya.
Sementara Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mendorong kepada pihak-pihak yang keberatan dan merasa dirugikan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu lebih efektif daripada menggunakan cara lain seperti hak angket DPR atas penerbitan PKPU.
"Bagi pihak yang tidak puas atau mungkin juga ada parpol-parpol lain atau calon anggota DPD misalkan tidak bisa atau terhambat dengan PKPU itu, bisa menggugat ke MA. Karena itu kan tingkat peraturan ya," katanya.
Dia mengatakan, masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum di MA sebelum tahapan pendaftaran caleg berakhir. "Kalau ada pihak yang merasa dirugikan saya kira KPU juga terbuka kok kalau itu digugat di MA dan KPU juga akan menerima kok hasilnya," katanya.
Dia mengaku partainya tidak terpengaruh dengan pemberlakukan PKPU tersebut. "Sampai sekarang yang daftar di PAN itu nggak ada yang mantan napi koruptor, nggak ada," katanya.
Editor: Azhar Azis