PPP Rekomendasikan Penghitungan Suara Pemilu Kembali ke Sistem Kuota Hare
JAKARTA, iNews.id – Sejumlah isu menjadi agenda pembahasan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Salah satunya perbaikan sistem pemilu di Indonesia
Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi DPP PPP Qoyyum Abdul Jabbar mengatakan, salah satu perbaikan itu yakni dengan memisahkan kembali antara pemilihan presiden (pilpres) dengan pemilihan legislatif (pileg). Dengan kata lain, pemilu tidak berlangsung serentak.
Tidak hanya itu, PPP juga mengingkan perubahan sistem konversi suara hasil pileg. Metode sainte lague sebaiknya tidak digunakan lagi.
"Perbaikan sistem pemilu itu di antaranya memisahkan pelaksanaan pileg dan pilpres, penerapan sistem tertutup dalam penentuan caleg terpilih, perubahan metode penghitungan kursi dari sainte lague menjadi kuota hare," kata Qoyyum saat jumpa pers hasil Mukernas IV PPP, di Serang, Banten, Sabtu (20/7/2019).
Sementara itu Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP se-Indonesia menyoroti metode konversi suara Pileg 2019. Sistem itu dianggap sebagai penyebab perolehan suara PPP di Pileg 2019 merosot drastis.
Arsul memperkirakan, jika Pileg 2019 masih menggunakan sistem konversi suara kuota hare, PPP bisa mendapat jumlah kursi yang lebih banyak dibanding dengan saat ini.
"Kalau dengan kuota hare itu PPP tidak 19 (kursi) tapi 26 (kursi)," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Untuk diketahui, sainte lague murni merupakan metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Sementara, kuota hare yang digunakan di dalam sistem pemungutan suara yang dapat dipindahtangankan dan juga dalam sistem pemilu yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Editor: Zen Teguh