Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Dipimpin Menko Airlangga
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026.
Salinan Keppres Nomor 4 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 11 Maret 2026.
Salinan keppres ini disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Prabowo Ingin Ada Sekolah Rakyat di Tiap Kota dan Kabupaten
“Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas,” demikian bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Sementara, pada Pasal 2 bahwa Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian, struktur kepemimpinan lembaga baru ini dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjabat Ketua II.
Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri usai Lawatan Eropa, Bahas Energi hingga Pendidikan
Terdapat lima tugas Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, berikut daftarnya:
a. mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden;
b. menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
c. melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
d. menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan
e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
Editor: Aditya Pratama