Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mau Sekolah Gratis dari SD hingga Kuliah, Menkeu Suahasil Buka Suara soal Anggaran Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Geram Ada Perda Bolehkan Bakar Lahan 2 Hektare: Nonsanse, Ini Menipu!

Jumat, 25 September 2026 - 17:17:00 WIB
Prabowo Geram Ada Perda Bolehkan Bakar Lahan 2 Hektare: Nonsanse, Ini Menipu!
Presiden Prabowo Subianto geram ada perda yang bolehkan bakar lahan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menyoroti 8 Peraturan Daerah (Perda) tingkat kabupaten yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga 2 hektare. Dia meminta regulasi tersebut segera dikoreksi untuk memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di wilayah gambut.

"Yang pertama, kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas. Masih ada 8 Perda di kabupaten bayangkan, yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektare," kata Prabowo saat membahas mitigasi Karhutla bersama para pakar di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9/2026) kemarin.

Eks Menteri Pertahanan ini menjelaskan aturan yang memberikan ruang pembakaran lahan dalam skala kecil tetap berisiko memicu kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.

Dia mempertanyakan mekanisme penghentian api jika pembakaran dilakukan hingga mencapai luasan 2 hektare. Prabowo juga menilai ketentuan tersebut tidak masuk akal dari sisi keselamatan lingkungan.

"Which is menurut saya complete nonsense. Bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang nggak mungkin, kalau sudah satu hektare satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan?," cetusnya.

Prabowo menegaskan regulasi yang memberikan celah pembakaran lahan perlu segera dibenahi. Dia bahkan menyebut Perda yang memuat ketentuan tersebut sebagai aturan yang menyesatkan.

"Kan itu, itu kan menipu, Perda ini menipu," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut