Prabowo Komunikasi dengan Ketum Parpol soal RUU Perampasan Aset, segera Dibahas?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
"Presiden sudah sampaikan bahwa presiden sudah berkomunikasi dengan ketua, ketua umum partai politik," ujar Supratman di kantornya di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Supratman tak ambil pusing terkait apakah RUU Perampasan Aset akan menjadi insiatif DPR atau pemerintah.
Menurutnya, siapa pun yang menyusulkan, RUU Perampasan Aset tetap bisa diketok menjadi Undang-Undang.
"Menurut kami bagi pemerintah, siapa pun yang mengusulkan nggak penting, yang penting barangnya selesai kan begitu," ujar dia.
Dia meminta masyarakat menunggu proses yang tengah berjalan. Supratman juga telah meminta anak buahnya untuk berkoordinasi dengan lembaga eksekutif lain untuk menyusun prolegnas pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya sudah minta Dirjen Perundang-undangan yang bertanggung jawab untuk menyusun Prolegnas bersama dengan DPR dan DPD untuk segera melakukan komunikasi dengan Badan Legislasi dan PUU dari DPD," katanya.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan alasannya.
Menurut Bob, DPR masih perlu mengkaji muatan materi dalam RUU Perampasan Aset tersebut. RUU ini nantinya dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah.
“Jadi (RUU Perampasan Aset) masuk pertimbangan dari long list yang diajukan oleh pemerintah itu,” kata Bob di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Bob menegaskan, langkah ini dilakukan bukan karena DPR tidak serius menggodok aturan pemiskinan koruptor. Dia mengklaim, DPR hanya menunda untuk mendalami draf RUU.
Editor: Reza Fajri