Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Langsung Beri Arahan ke Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Pelantikan

Jumat, 07 November 2025 - 18:11:00 WIB
Prabowo Langsung Beri Arahan ke Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Pelantikan
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Dia langsung memberikan arahan kepada tim baru tersebut. 

Terlihat selain anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga mengikuti pengarahan itu.

Jimly Asshiddiqie yang menjabat sebagai ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri duduk tepat di hadapan Prabowo didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Tugas utama adalah mempelajari, mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan,” kata Prabowo saat memberikan arahan, Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, Prabowo melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jumat (7/11/2025). Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan dan diikuti peserta pelantikan.  

“Bahwa saya akan setia dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo diikuti para pejabat yang dilantik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut