Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain ke Inggris, Prabowo Juga Dijadwalkan Hadiri Forum Global di Swiss
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Lantik Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional

Senin, 16 Desember 2024 - 14:50:00 WIB
Prabowo Lantik Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional
Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional. Sementara Wakil Menhan Donny Ermawan dilantik menjadi Sekretaris.

Pelantikan keduanya dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87M tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

Selanjutnya, mereka diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024.

Diketahui, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai fungsi dan tugas yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 

Salah satunya adalah berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Dewan Pertahanan Nasional juga mempunyai tugas menelaah, menilai dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta TNI dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.

Selain itu, menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, serta menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. 

Anggota tetap Dewan ini terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI. Lalu anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut