Prabowo Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah presiden. Dengan demikian, Polri tidak akan ditempatkan di bawah kementerian mana pun.
"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang," ujar Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (5/5/2026).
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie juga menyampaikan hal serupa. Dia menegaskan komisi tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru, termasuk Kementerian Keamanan. Rekomendasi ini juga disepakati Presiden Prabowo.
"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru," ujarnya.
Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi
Menurut Jimly, Presiden Prabowo sempat mempertanyakan kesimpulan tersebut.
Namun, KPRP menilai pembentukan kementerian baru justru akan menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat.
"Tadi presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu," kata dia.
Editor: Reza Fajri