Prabowo Rombak Susunan Komite Pencegahan TPPU: Yusril Ketua, Airlangga Wakil
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perombakan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.
Berdasarkan salinan yang dilihat iNews.id, Kamis (18/9/2025), aturan baru ini ditetapkan Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
Perpres ini menimbang untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” bunyi pertimbangan poin b.
Dulu Batal Mundur, Hasan Nasbi Kini Dicopot Prabowo dari Kepala PCO
Selain itu, Presiden Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Sekretaris merangkap Anggota yakni Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora, Siapa Akan Isi Posisi Menteri BUMN?
Berikut susunan Keanggotaan Komite TPPU sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2025:
Siapa Sarah Sadiqa? Profil Lengkap Kepala LKPP Baru Pilihan Prabowo yang Jadi Sorotan Publik
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Kenapa Gibran Tidak Muncul di Pelantikan Menpora Bersama Prabowo? Publik Heboh, Istana Buka Suara!
Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Anggota
1. Menteri Luar Negeri
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Hukum
5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
6. Menteri Perdagangan
7. Menteri Koperasi
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
9. Menteri Lingkungan Hidup
10. Menteri Kehutanan
11. Menteri Kelautan dan Perikanan
12. Gubernur Bank Indonesia
13. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
14. Jaksa Agung
15. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
16. Kepala Badan Intelijen Negara
17. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
18. Kepala Badan Narkotika Nasional
Editor: Rizky Agustian