Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi PDIP soal Prabowo Copot Hendrar Prihadi dari Kepala LKPP
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Rombak Susunan Komite Pencegahan TPPU: Yusril Ketua, Airlangga Wakil

Kamis, 18 September 2025 - 17:02:00 WIB
Prabowo Rombak Susunan Komite Pencegahan TPPU: Yusril Ketua, Airlangga Wakil
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perombakan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.

Berdasarkan salinan yang dilihat iNews.id, Kamis (18/9/2025), aturan baru ini ditetapkan Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.

Perpres ini menimbang untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” bunyi pertimbangan poin b.

Selain itu, Presiden Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Sekretaris merangkap Anggota yakni Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Berikut susunan Keanggotaan Komite TPPU sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2025:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Anggota

1.     Menteri Luar Negeri
2.     Menteri Dalam Negeri
3.     Menteri Keuangan
4.     Menteri Hukum
5.     Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
6.     Menteri Perdagangan
7.     Menteri Koperasi
8.     Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
9.     Menteri Lingkungan Hidup
10.  Menteri Kehutanan
11.  Menteri Kelautan dan Perikanan
12.  Gubernur Bank Indonesia
13.  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
14.  Jaksa Agung
15.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
16.  Kepala Badan Intelijen Negara
17.  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
18.  Kepala Badan Narkotika Nasional

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut