Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Prabowo Utus Gibran untuk Wakili Dirinya di KTT G20 Afrika Selatan 
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Sebut Kasus Pelanggaran HAM Diangkat Tiap 5 Tahun, Aktivis 98: Pernyataan Biadab

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:35:00 WIB
Prabowo Sebut Kasus Pelanggaran HAM Diangkat Tiap 5 Tahun, Aktivis 98: Pernyataan Biadab
Jumpa pers 'Di Mana Kuburan Kawan Kami yang Diculik dan Dibunuh pada Tahun 98?' (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pernyataan Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto soal kasus pelanggaran HAM berat diangkat setiap 5 tahun sekali mendapat kecaman keras dari aktivis 98. Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan biadab.

Hal itu diungkapkan salah satu aktivis 98, Firman Tendry dalam jumpa pers bertajuk 'Di Mana Kuburan Kawan Kami yang Diculik dan Dibunuh pada Tahun 98?' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

"Ini adalah pernyataan yang sesat dan ini adalah pernyataan biadab," kata Firman.

Dia mengingatkan, sejak tahun 1998 hingga hari ini, isu tentang pelanggaran HAM tidak pernah mati. Banyak lembaga yang kemudian terus mengadvokasi dan bersuara tentang kasus pelanggaran HAM dan korban-korban yang hilang.

Bahkan, kata dia, sejak 17 tahun yang lalu setiap hari Kamis di depan Istana Merdeka, aksi-aksi terus dilakukan untuk mempertanyakan bagaimana penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM dan para aktivis 98 yang hilang sampai hari ini dan belum ditemukan, baik jasad maupun kuburannya.

"Jadi Pak Prabowo, anda jangan sesat pikir dan jangan sesat ingatan. Kasus pelanggaran HAM tidak pernah mati dan tidak pernah berhenti dibicarakan oleh kita, oleh masyarakat sipil, oleh korban, oleh organisasi-organisasi yang memperjuangkan keadilan untuk para korban," ujar Firman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut