Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polri, DPR Sebut Bukan untuk Ganti Kapolri
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto mengatakan pembentukan Komisi Reformasi Polri bukan untuk mengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai, reformasi dilakukan untuk membenahi lembaga keseluruhan, bukan hanya pucuk pimpinan.
Menurut Rikwanto, pergantian Kapolri itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau menurut saya itu hal yang berbeda ya. Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu kan haknya presiden," kata Rikwanto, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan, reformasi Polri bisa dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, UU itu mengatur substantif kelembagaan.
"Itu bisa jadi dimasukkan juga, bisa juga hal yang berbeda ya, karena undang-undang itu juga berbicara tentang hal yang substantif," ucap Rikwanto.
"Kalau reformasi kan bisa juga bicara dengan tata cara bertindak, cara-cara teknis teknis di lapangan, macam-macam ya," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Komisi Reformasi Polri.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menambahkan bahwa pelantikan komisi kemungkinan akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan.
“Kalau Keppres-nya sudah disiapkan, kemungkinan pelantikan akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan,” kata Yusril di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin