Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lezat! Menu yang Disajikan Prabowo buat Warga saat Open House: Opor hingga Empal Gentong
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung: JPU Telah Ajukan Banding

Selasa, 31 Desember 2024 - 14:54:00 WIB
Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung: JPU Telah Ajukan Banding
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan dalil-dalil memori banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis.

Ini sekaligus merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan vonis terlalu ringan terhadap terdakwa yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding," ujar Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). 

Sebelumnya, Prabowo menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 Triliun.

Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai karena telah merugikan negara hingga ratusan miliar.

"Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo dalam arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut