Prabowo Tak Akan Hadiri Sidang Putusan MK, Pilih Tonton dari Rumah
JAKARTA, iNews.id, – Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan menghadiri sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya telah memercayakan sepenuhnya proses gugatan itu pada tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Kepastian tentang ketidakhadiran tersebut diungkapkan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Prabowo dan Sandi menilai gugatan itu tidak hanya mepresentasikan tuntutan mereka, namun juga masyarakat.
"Karena bagi Pak Prabowo dan Bang Sandi, ini bukan hanya sekedar tuntutan beliau berdua, tapi ini tuntutan publik, tuntutan rakyat yang memang ingin ada pemilu ini jujur dan adil," kata Dahnil di Media Center pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menuturkan, pada hari sidang putusan di MK, kemungkinan besar Prabowo akan menonton siaran langsung melalui layar kaca televisi di kediamannya. Namun, Dahnil belum dapat memastikan persisnya.
"Kalau beradanya di mana? (Prabowo) bisa di Kertanegara, bisa di Hambalang," ujarnya.
Disinggung soal keberadaan Prabowo hari ini, Dahnil menyebut mantan Danjen Kopassus tersebut masih berada di luar negeri. Prabowo baru akan kembali ke Tanah Air besok atau lusa.
Sebagaimana diketahui, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK memutuskan untuk membacakan putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Jadwal ini lebih cepat sehari dari sebelumnya yakni pada Jumat (28/6/2019).
Jelang putusan, seluruh pihak yang bersengketa telah menyatakan kesiapannya untuk menerima hasil putusan tersebut. Baik pihak pemohon (Prabowo-Sandi), termohon (KPU), dan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf) akan menerima serta mematuhi putusan tersebut.
Editor: Zen Teguh