Prabowo Tegaskan Demonstran Murni Harus Dilindungi, Punya Hak Berpendapat
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan rakyat yang menyampaikan pendapat lewat demonstrasi harus dilindungi. Sebab, rakyat memiliki hak berpendapat yang dijamin undang-undang.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo usai menjenguk masyarakat dan polisi korban demo ricuh yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
“Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. Tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang,” ujar Prabowo.
Dia menekankan penyampaian aspirasi tidak boleh melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Prabowo juga menyampaikan keprihatinannya atas tindakan anarkis yang terjadi di sejumlah daerah.
“Di banyak tempat saya dapat laporan, datang truk-truk di situ ada petasan-petasan yang berat, yang besar dan ini anggota banyak kena petasan. Ada yang terbakar leher, ada yang terbakar paha. Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya. Ini menurut saya sudah perusuh, niatnya membakar,” tutur dia.
Prabowo menyampaikan aksi pembakaran gedung-gedung pemerintah menunjukkan adanya upaya merusak demokrasi dan mengganggu kehidupan rakyat.