Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Umumkan 5 Pejabat Baru, Sekretaris Utama hingga Deputi
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah dalam Beberapa Hari Lagi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:35:00 WIB
Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah dalam Beberapa Hari Lagi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

 JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru pengganti Febrie Adriansyah dalam beberapa hari ke depan. Proses tersebut kini memasuki tahap akhir setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

Kabar tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan perkembangan mengenai usulan nama calon Jampidsus yang sebelumnya diajukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan seluruh tahapan administrasi masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, proses penilaian terhadap calon Jampidsus masih dilakukan oleh Tim Penilai Akhir sebelum Presiden mengambil keputusan.

"Dapat kami sampaikan bahwa sudah diproses sesuai dengan mekanisme melalui nama istilahnya TPA, Tim Penilai Akhir," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dia memastikan proses tersebut tidak akan berlangsung lama. Setelah seluruh tahapan penilaian selesai, Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

"InsyaAllah dalam beberapa hari ini sudah akan selesai. Nanti akan ditandatangani keputusan Presiden mengenai penggantian tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyampaikan usulan nama calon Jampidsus kepada Presiden pada pekan lalu. Dokumen tersebut menjadi dasar dimulainya proses administrasi di lingkungan pemerintah sebelum dilakukan penetapan resmi.

Pengangkatan Jampidsus  dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan pejabat sebelumnya. Sesuai mekanisme, setiap usulan pejabat setingkat tersebut harus melewati proses evaluasi oleh Tim Penilai Akhir sebelum memperoleh persetujuan Presiden.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut