Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerindra Beri Sinyal Prabowo akan Bertemu Megawati lagi: Ada Banyak Event
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Tetapkan Justice Collaborator Bisa Dapat Keringanan Pidana hingga Bebas Bersyarat

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:52:00 WIB
Prabowo Tetapkan Justice Collaborator Bisa Dapat Keringanan Pidana hingga Bebas Bersyarat
Presiden Prabowo Subianto (foto: @prabowo/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku atau justice collaborator. Aturan itu memberikan keistimewaan kepada saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

Dari lampiran beleid yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (25/6/2025), PP Nomor 24 Tahun 2025 itu diteken Presiden Prabowo pada 8 Mei 2025. Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada justice collaborator berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat.

Aturan ini dikeluarkan dengan menimbang kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta penjaminan hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

“Bahwa pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid poin menimbang huruf b.

Dalam aturan baru ini tertuang penanganan secara khusus ada beberapa kriteria yang diberikan kepada justice collaborator, yang tertuang dalam pasal 3. Berikut bunyi pasal 3 tersebut:

a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau

c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara itu, aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator juga tertulis dalam pasal 4. Dalam aturan ada dua penghargaan yang diberikan, berikut bunyinya:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut