Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Prajurit Tetap Dilarang Berbisnis di UU TNI, Puan: Jangan Berburuk Sangka

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:18:00 WIB
Prajurit Tetap Dilarang Berbisnis di UU TNI, Puan: Jangan Berburuk Sangka
Ketua DPR Puan Maharani (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, di UU versi terbaru ini prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Oleh karena itu, Puan meminta agar masyarakat tak beranggapan buruk terhadap pengesahan UU TNI ini. Apalagi saat ini adalah momen bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan.

"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," sambungnya.

Puan mengimbau kepada mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR agar tidak terlalu cemas. Menurutnya, UU TNI ini tak mengkhawatirkan seperti apa yang dibayangkan.

Dia menegaskan, jajarannya juga siap memberikan penjelasan terkait pasal-pasal yang dianggap mengkhawatirkan.

"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insya Allah tidak," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut