Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Tunjuk Dirkeu Food Station Julius Sutjiadi Jadi Plt Dirut
Advertisement . Scroll to see content

Pramono: Dirut Food Station Sudah Mundur sebelum Ditetapkan Tersangka Beras Oplosan

Selasa, 05 Agustus 2025 - 17:21:00 WIB
Pramono: Dirut Food Station Sudah Mundur sebelum Ditetapkan Tersangka Beras Oplosan
Gubernur Jakarta Pramono Anung di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/8/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso telah mundur dari jabatannya. Karyawan mengundurkan diri sebelum diumumkan sebagai tersangka kasus beras oplosan.

"Mereka begitu sebelum diumumkan, walaupun sudah rumor, baru rumor, mereka sudah menyampaikan pengunduran dirinya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Pramono juga menjelaskan alasan menunjuk Direktur Keuangan Food Station Julius Sutjiadi menjadi pelaksana tugas dirut. Menurut dia, Julius ditunjuk karena Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly turut dijadikan tersangka.

"Maka dengan demikian, karena dua, kan direksinya ada tiga. Satu Dirut, Direktur Operasi, dan satu Direktur Keuangan. Tinggal Direktur Keuangan maka yang menjadi Plt-nya, tentunya ya Direktur Keuangan ini. Sedangkan yang menjadi Plt untuk direksi itu adalah Kepala-Kepala Divisi," jelasnya.

Pramono menegaskan operasional Food Station tidak boleh terganggu sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya.

"Karena nggak boleh operasional dari food station ini terganggu. Maka untuk itu, begitu ini kami langsung putuskan. Dan ini bersifat temporary, sampai dengan RUPS mendatang," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi Food Station sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pasca gelar perkara kasus tersebut.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut