Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan, Ahli Pidana: Pengembalian Dakwaan Dokter Tifa Tak Serta-merta Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:13:00 WIB
Praperadilan, Ahli Pidana: Pengembalian Dakwaan Dokter Tifa Tak Serta-merta Bebas
Ahli pidana Hendri Jayadi memberikan keterangan di sidang praperadilan Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli pidana Hendri Jayadi menegaskan pengembalian surat dakwaan kepada penuntut umum (JPU) akibat cacat redaksional tidak berarti terdakwa dinyatakan bebas. Pengembalian dakwaan juga tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Hendri, meski surat dakwaan dikembalikan untuk diperbaiki, status subyek hukum yang bersangkutan tetap sebagai terdakwa.

"Jelas status subyek hukum di dalam dakwaan yang dikembalikan tadi, direvisi tadi, dia statusnya sebagai terdakwa. Tidak menggugurkan proses tersangka atau kemudian dibebaskan," ujar Hendri.

Dia menjelaskan putusan sela yang berkaitan dengan aspek formil dakwaan belum menyentuh pokok perkara. Artinya, majelis hakim belum menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Pengadilan yang mengeluarkan putusan sela hanya memeriksa hal-hal formil dakwaan saja, belum memeriksa salah atau tidaknya terdakwa atau terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan kesalahan," tutur dia.

Menurut Hendri, putusan sela yang memerintahkan surat dakwaan dikembalikan kepada penuntut umum juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menegaskan ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun dalam diktum putusan majelis hakim tidak secara eksplisit memerintahkan penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan.

"Kalau putusan itu redaksionalnya adalah menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Maka otomatis yang dilakukan adalah Pasal 75 ayat 4 (KUHAP)," tandasnya.

Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).

PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut