Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Aiman: Profesi Wartawan dalam Masa Kritis

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:46:00 WIB
Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Aiman: Profesi Wartawan dalam Masa Kritis
Tim hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, menilai profesi wartawan dalam masa kritis usai praperadilan kliennya terkait penyitaan ponsel ditolak hakim PN Jaksel. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, merespons gugatan praperadilan kliennya terkait penyitaan ponsel yang ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Dia menyebut profesi wartawan dalam masa kritis.

"Dengan mudahnya semua barang berkaitan wartawan itu sendiri, yang digunakan untuk mendapatkan informasi narasumber, merahasiakan narasumbernya, itu bisa diambil melalui proses-proses penyelidikan dan penyidikan. Maka, bukan tidak mungkin profesi wartawan dalam masa-masa kritis," ujar dia, Selasa (27/2/2024).

Dia mengatakan, praperadilan yang diajukan bukan hanya terkait penyitaan terhadap barang milik Aiman, melainkan juga menguji keselamatan wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Bukan hanya menguji barang bukti milik Aiman Witjaksono, tapi ini menguji bagaimana keselamatan salah satu pilar demokrasi di republik ini, profesi wartawan," tuturnya.

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, kata dia, Aiman menerima informasi dugaan polisi tak netral jauh sebelum menjadi peserta Pemilu 2024 dan berstatus sebagai wartawan. Selain itu, lanjutnya, pernyataan Aiman dalam konferensi pers yang dipersoalkan polisi mengacu kepada oknum, bukan institusi Polri.

Oleh karena itu, kata Finsen, pihaknya kecewa dengan putusan hakim yang dianggap tak komprehensif. Apalagi jika surat izin penetapan penyitaan yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel dinilai sah, maka hanya berlaku untuk satu barang bukti saja.

"Semestinya apa yang dikritik Aiman harus diartikan bukan dalam konsep pemidanaan, tapi sebagai bentuk partisipasi, bentuk kecintaan pada institusi Polri karena institusi Polri milik publik. Sebagai warga negara baik, apalagi Aiman berprofesi sebagai wartawan, memiliki kewajiban moral untuk sampaikan kritikannya atau masukannya pada institusi Polri," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut