Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan Diputus 27 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Nasib praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akan diputuskan pada Kamis (27/6/2026). Tim kuasa hukum Febrie berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menilai seluruh permohonan secara jernih dan objektif.
Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki mengatakan putusan akan dibacakan pada Kamis pukul 16.00 WIB. Penetapan jadwal tersebut disampaikan setelah pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan dalam persidangan, Senin (24/8/2026).
"Terakhir untuk putusan, perkara ini mulai sidang kalau tidak salah 18 Agustus, oleh karena ada hari libur tanggal 22, 23, dan 25 sehingga 7 harinya jatuh pada tanggal 27, kami akan memutus hari Kamis tanggal 27, jam 4 sore putusan, para pihak tetap hadir di persidangannya," ujar Richard dalam persidangan, Senin (24/8/2026).
Perkara tersebut diajukan Febrie Adriansyah sebagai pemohon dengan Termohon I Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Termohon II Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak ditujukan untuk menguji substansi perkara pokok.
"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Artinya, kalau putusan praperadilan ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya, penetapan tersangka dibatalkan atau penggeledahan dan lainnya dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah prosedurnya," tuturnya.
Febri menegaskan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, aparat penegak hukum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki prosedur dalam penanganan perkara pokok.
"Kesempatan masih ada setelah putusan ini bagi penegak hukum memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," beber Febri.
Menurut dia, praperadilan dalam perkara tersebut bukan sekadar upaya membela kepentingan Febrie Adriansyah. Dia menyebut proses itu sebagai momentum untuk mengoreksi praktik penegakan hukum agar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebagai upaya meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," jelasnya.
Febri menilai aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dia mencontohkan posisi Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus yang tetap dapat diproses secara hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, menurut Febri, proses tersebut tidak boleh dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan, banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," terangnya.
Febri juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, maupun peraturan internal aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum seperti apa yang kita harapkan kalau cara menegakkan hukumnya melanggar aturan, melanggar konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan di internal. Itulah yang kami harapkan praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini ikhtiar kita bersama mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," bebernya.
Karena itu, Febri berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang telah disampaikan selama persidangan secara objektif. Dia juga menyatakan pihaknya akan menghormati apa pun putusan yang dibacakan pada 27 Agustus mendatang.
"Kami harapkan hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," katanya.
Editor: Rizky Agustian