Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Noorsy Ungkap Akar Kegaduhan Politik dan Tudingan Makar, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Kedua Ruslan Buton Diputus Hari Ini

Senin, 20 Juli 2020 - 06:13:00 WIB
Praperadilan Kedua Ruslan Buton Diputus Hari Ini
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton beserta anak dan istri. Ketiganya menilai penetapan tersangka tidak dengan alat bukti yang matang.

"Agenda hari ini putusan praperadilan Ruslan Buton yang diajukan bersama anak dan istri. Putusan akan digelar pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi iNews.id melalui telepon, Senin (20/7/2020).

Putusan praperadilan hari ini merupakan putusan praperadilan Ruslan Buton kedua setelah sebelumnya ditolak. Bedanya, gugatan praperadilan jilid 2 ini diajukan oleh tiga orang langsung yakni, Ruslan sendiri yang terdaftar dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kemudian istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Dan anak Ruslan, mengajukan praperadilan dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Ketiganya bersikukuh bahwa tidak sahnya penangkapan serta penahanan terhadap Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut