Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Nurhadi Kembali Ditolak, KPK Apresiasi Putusan Hakim

Senin, 16 Maret 2020 - 18:11:00 WIB
Praperadilan Nurhadi Kembali Ditolak, KPK Apresiasi Putusan Hakim
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tungggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rzky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

Atas putusan ini, KPK pun mengapresiasi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai hakim telah memutuskan berdasarkan pertimbangan yang memang sesuai fakta-fakta hukum di persidangan.

Sejak awal, kata dia, KPK meyakini bahwa para tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA) 2011-2016 yang saat ini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Adapun SEMA itu mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO. "Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan," kata Ali di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Selain itu, kata dia, penyidik KPK hingga saat ini juga sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO tersebut. KPK mengimbau agar Nurhadi dkk untuk menyerahkan diri.

Untuk diketahui, tiga tersangka ini pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1/2020) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut