Predator Seksual Anak di Jakut Divonis 12 Tahun Penjara, RPA Partai Perindo: Semoga Timbulkan Efek Jera
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara (Jakut) bernama Moh Ridwan Mubarok dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina berharap vonis ini dapat memberikan efek jera.
"Kami memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh Ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie dalam konferensi pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual mana pun. Termasuk menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi.
"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi terhadap anak-anak di bawah umur," ucapnya.
Diketahui, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap keluarga pemerkosaan anak di bawah umur yang berada di Jakarta Utara. Pendampingan tersebut sebagai tindak lanjut laporan RPA Perindo kepada Polres Metro Jakarta Utara dua bulan lalu.
Jeannie Latumahina mengatakan kejadian pemerkosaan tersebut berlangsung pada pertengahan Maret 2021. Saat itu, pelaku berinisial MRB bertemu dan berkenalan dengan korbannya RC (13) di sebuah tempat ibadah.
Selang berjalan waktu, korban dan pelaku sering bertemu dalam ibadah mingguan dan kegiatan pemuda serta remaja di hari Sabtu. Hingga akhirnya hubungan keduanya semakin dekat.
"Hingga pada akhirnya pada bulan Desember tepatnya tanggal 24 pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga pukul 22.00 WIB," katanya.
Foto faisal rahman
Editor: Rizal Bomantama