Preman Pemeras Pengusaha Minyak Goreng Ditangkap Polda Riau
JAKARTA, iNews.id - Polda Riau mengamankan komplotan preman yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha minyak goreng yang tengah proses pembongkaran di Pergudangan Avian Jala Arengka Payung Sekaki, Pekanbaru. Saat beraksi para preman mengancam akan membakar truk minyak jika tak memberikan uang satu juta.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan kejadian bermula ketika komplotan yang terdiri dari tiga orang yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) meminta uang sebanyak satu juta. Namun karena merasa dirugikan pengusaha menolak dan merekam video detik-detik bongkar muat yang dihentikan dan disebarkan hingga viral.
“Adanya video pemerasan yang viral tersebut, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 setelah mendapat info tersebut langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang yang diduga pelaku premanisme dalam video tersebut” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Dari tiga orang tersebut, dua orang yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36) ditetapkan tersangka. Sementara satu orang lagi BS (48) masih sebagai saksi.
Tersangka JH merupakan orang yang melarang pengurus gudang untuk membongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10 karena tidak membayar upah sebesar satu juta. Kemudian tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar dapat memberi uang.
"Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan Rp 500.000 Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video larangan pembongkaran barang karena tidak tidak memberikan upah satu juta dan ancaman akan bakar truk.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq