Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Beri Tanda Kehormatan di Atas KRI dr Radjiman Wedyodiningrat, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Akan Berikan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan ke 18 Tokoh, Ada Ibu Iriana dan Presiden FIFA

Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:25:00 WIB
Presiden Jokowi Akan Berikan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan ke 18 Tokoh, Ada Ibu Iriana dan Presiden FIFA
Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar tanda jasa dan kehormatan kepada 18 tokoh. Keputusan tersebut berdasarkan usulan dewan gelar yang disetujui Presiden.

"Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Berikut nama-nama 18 tokoh yang menerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan:

Bintang Mahaputera Utama
- Wakil Ketua MK, Saldi Isra
- Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta
- Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito 

Bintang Mahaputera Pratama 
- Mantan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar

Bintang Jasa Utama
- Anggota Komisi Yudisial bidang SDM, Sumartoyo
- Penasihat Senior Menteri LHK bidang Kerja Sama Internasional, Makarim Muhidisomo
- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana
- Staf Khusus Presiden, Sukardi Rinakit
- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey 

Bintang Budaya Paramadharma
- Budayawan Tjokorda Gde Agung Sukawati 
- Seniman Kebudayaan dan Pendidikan, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Joyokusumo

Bintang Jasa Pratama
- Duta Besar, Wakil Staf RI di UNEP, Soeharjono Satromiharjo
- Guru Besar Manajemen Lingkungan UNDIP, Prof Sudharto Prawoto Hadi
- Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof Edvin Aldrian

Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Iriana Jokowi

Bintang Mahaputera Adipradana
- Wury Estu Handayani 

Bintang Budaya
- Wishnutama
- Presiden FIFA Gianni Infantino

Mahfud mengungkapkan bahwa masih ada beberapa nama yang ditunda untuk diserahkan gelar tanda jasa dan kehormatan. Salah satu faktornya belum memenuhi persyaratan.

"Misalnya ada 7 orang dari KPK itu ditunda karena belum saatnya. Kemudian ada yang diusulkan tapi sudah pernah mendapat, misalnya Pak Harjono dari Dewan Pengawas KPK ini dulu sudah dapat ketika menjadi Hakim MK. Dan Pak Ridwan Kamil sebagai yang diusulkan di bidang perkoperasian itu ditunda dulu karena sekarang masih dalam tugas di kegubernuran yang itu nanti tentu lewat menteri dalam negeri juga," kata Mahfud.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut