Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Minta Polemik Pencopotan Brigjen Endar Diselesaikan: Jangan Buat Gaduh

Rabu, 05 April 2023 - 10:35:00 WIB
Presiden Jokowi Minta Polemik Pencopotan Brigjen Endar Diselesaikan: Jangan Buat Gaduh
Presiden Jokowi meminta agar pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tidak membuat gaduh. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui pencopotan ini menimbulkan polemik karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan Brigjen Endar tetap di KPK. 

Jokowi meminta agar mutasi atau perpindahan perwira polisi ke KPK harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya, jadi ikuti itu saja," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Jokowi mengatakan dengan mengikuti aturan, dirinya berharap mutasi pegawai dari KPK ke Polri atau sebaliknya tidak membuat gaduh. 

"Dan kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK. 

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut