Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:43:00 WIB
Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E
Presiden Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati vonis majelis hakim kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J. Pemerintah tidak ikut campur dalam ranah yudikatif. 

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi usai menghadiri pameran otomotif IIMS 2023, Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Presiden Jokowi menilai vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Bharada E merupakan ranah pengadilan. Pemerintah, menurutnya, tidak bisa mencampuri urusan tersebut.

"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," kata Jokowi.

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara

Sedangkan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),

yakni hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut