Presiden Prabowo Berhentikan Sementara Wagub Babel Hellyana terkait Ijazah Palsu
PANGKALPINANG, iNews.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) periode 2025–2030, Hellyana, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Keputusan tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi mengumumkan penonaktifan tersebut setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres).
Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keppres RI Nomor 102/P Tahun 2026. Keputusan ini menindaklanjuti usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat tertanggal 9 September 2026, yang merujuk pada penetapan status terdakwa Hellyana dalam register perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp tertanggal 7 Agustus 2026.
Masa pemberhentian sementara ini berlaku surut sejak 7 Agustus 2026 hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pemberhentian sementara berlaku sejak 7 Agustus 2026 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Selama masa penonaktifan tersebut, Bapak Gubernur Hidayat Arsani ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas Wakil Gubernur," ungkap Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Imam Kusnadi, Senin (28/9/2026).
Sebelum tersandung kasus dugaan ijazah palsu ini, Hellyana diketahui baru saja menghirup udara bebas pada 15 September 2026 lalu usai menjalani hukuman 4 bulan penjara atas perkara pidana penipuan.
Usai pengumuman pemberhentian sementaranya, Hellyana hadir menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (28/9/2026) sore. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi, yakni dua orang pelapor dan tiga pejabat dari Pemprov Babel.
Menanggapi pencopotan sementara dirinya sebagai Wagub Babel, Hellyana menyatakan menerima keputusan pemerintah pusat dan siap mengikuti seluruh prosedur peradilan.
"Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan," tutur Hellyana di PN Pangkalpinang.
Sesuai ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD.
Editor: Kastolani Marzuki